Pakar Pidana: Menolak Revisi UU KPK Sama dengan Makar

Pakar Pidana: Menolak Revisi UU KPK Sama dengan Makar
Praktisi hukum Kapitra Ampera dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Sabiq/JawaPos.Com

Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung. (dil/jpnn)

Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News