DPR Dinilai Sampaikan Informasi Sesat Atas Wacana Revisi UU KPK

DPR Dinilai Sampaikan Informasi Sesat Atas Wacana Revisi UU KPK
Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asfinawati menyebut anggota DPR menyampaikan informasi sesat atas wacana Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.

Menurut Asfinawati, anggota parlemen selalu berargumen bahwa RUU KPK ialah bentuk penguatan lembaga anti-rasuah. Namun, argumen itu justru berkebalikan dengan poin yang masuk dalam RUU KPK.

"Kalau kami melihat ada sebuah penyesatan informasi yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk di dalamnya anggota DPR," kata Asfinawati ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Menurut Asfinawati, RUU KPK bukanlah penguatan parlemen terhadap pemberantasan korupsi. KPK justru dilemahkan atas RUU KPK tersebut.

“Jadi kira-kira kalau revisi diberlakukan, otomatis KPK akan berhenti," lanjut dia.

Asfinawati berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak usulan RUU KPK yang datang dari DPR ini. Sebagai presiden, Jokowi masih berhak mementahkan upaya pelemahan terhadap semangat pemberantasan korupsi.

"Presiden akan dicatat di dalam sejarah dan dicatat oleh seluruh rakyat Indonesia, apakah dia mengambil tindakan untuk mendukung pemberantasan korupsi atau akan mengambil tindakan yang berada pada sisi pelemahan atau jangan-jangan berada pada sisi koruptor," timpal dia.(mg10/jpnn)


Ketua Umum YLBH Asfinawati menyebut anggota DPR menyampaikan informasi sesat atas wacana Revisi RUU KPK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News