Pakar: Relasi Presiden dan Parpol Pengusung Tak Boleh Terputus

Pakar: Relasi Presiden dan Parpol Pengusung Tak Boleh Terputus
Pakar menyebutkan bahwa relasi presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan pascareformasi UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi Partai Politik dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini dikatakan Jimmy menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait relasi antara partai politik atau parpol Pengusung dengan Presiden RI merupakan pernyataan yang konstitusional dan sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.

"Seperti mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden, maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945," ujarJimmy kepada wartawan, Jumat (13/1).
 
Menurut Jimmy, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik (UU Partai Politik), menjelaskan bahwa keberadaan parpol dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

"Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik," katanya.
 
Jimmy mengungkapkan ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.

"Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan agenda kepala negara memang sudah sewajarnya sejalan dengan karakter partai politik pengusung.

Oce menuturkan seperti di Amerika Serikat bisa diprediksi bahwa kebijakan presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat.
 
“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, capres dan cawapres adalah bagian dari parpol,” ujar Oce.
 
Oce Madril menambahkan relasi yang kuat antara parpol pengusung dan Presiden RI sangat dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif serta agenda kebijakan strategis.

"Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, supaya presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, sehingga kita memiliki sistem presidensial yang efektif," tuturnya.

Pakar menyebutkan bahwa relasi presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus. Hal itu sejalan dengan konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News