Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing

Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing
Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

"TPT turun dari Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2019. TPT Agustus 2018 sebesar 5,34 persen turun menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar lima orang menganggur," papar Suhariyanto, Selasa (5/11).

Suhariyanto mengatakan lapangan pekerjaan sejauh ini masih didominasi oleh sektor pertanian sebesar 27,33 persen, perdagangan sebesar 18,81 persen, dan industri pengolahan sebesar 14,96 persen.

"Dari tren Agustus 2018 sampai Agustus 2019 lapangan pekerjaan naik terutama pada penyediaan akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, dan perdagangan," ungkap Suhariyanto.

Sementara itu, tren pekerjaan formal dari Agustus 2018-Agustus 2019 meningkat 1,12 persen. Suhariyanto menyebut penduduk yang bekerja paling banyak berstatus buruh, yakni 51,66 juta orang.

"Lalu persentase pekerja informal tertinggi adalah mereka yang berstatus berusaha sendiri sebanyak 25,58 juta dan buruh tidak dibayar 18,4 juta orang," katanya. (dil/jpnn)

Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan RUU Ciptaker memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News