Pakar Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pembubaran KPK

Pakar Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pembubaran KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera menyikapi usulan hak angket KPK. Pasalnya jika tidak, upaya sejumlah fraksi di DPR membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, bisa berujung pada tujuan memandulkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya memprediksi ujungnya bisa bertujuan lain. Misalnya merubah kewenangan KPK menjadi lembaga yang biasa-biasa saja dan kalau perlu menutup KPK," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril usai diskusi di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Oce menuturkan, prediksinya bukan sekadar opini semata. "Jadi bisa saja hak angket ini merupakan pintu gerbang, nantinya muncul rekomendasi pembubaran KPK. Karena tujuan hak angket itu kan impeachment. Jadi mereka bisa menafsirkan seluas laut. Jadi kemungkinan ke depan dia (DPR) akan menggunakan penafsiran luas," kata Oce.

Untuk itu Oce berharap Presiden Joko Widodo turun tangan, paling tidak dengan mengeluarkan seruan sebagaimana sebelumya pernah dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

"Presiden cukup menyampaikan tiga kalimat saja, 'saya berdiri di belakang KPK', 'mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK', atau menyatakan akan berhadapan dengan pihak-pihak yang melemahkan KPK. Itu saja, sesuai dengan Nawacita kok," pungkas Oce. (gir/jpnn)


Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera menyikapi usulan hak angket KPK. Pasalnya jika tidak, upaya sejumlah fraksi di DPR membentuk panitia khusus


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News