Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana

Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah itu, Doni Hendaru bertemu pelaku. Ia mengungkap, motif pelaku memukul kucing itu lantaran kesal pot bunganya dikotori dengan kotoran kucing. "Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesainnya bukan dengan dibunuh, itu salah ya," kata Doni.

Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar selain menganiaya, pelaku juga digunjingkan kerap meracuni kucing-kucing sekitar, namun tak ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena pelaku sebagai orang yang ditakuti oleh warga sekitar.

Sebagai efek jera, Doni pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Tujuannya yaitu agar tak ada lagi masyarakat yang melakukan penyiksaan terhadap hewan.

Dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Metro Bekasi, dan polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku tak ditahan.

Selanjutnya berkas perkara pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk diproses.

Pemilik kucing mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky.

Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat Hasudungan Rumapea tetap harus dijalani.

pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News