Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana

Setelah itu, Doni Hendaru bertemu pelaku. Ia mengungkap, motif pelaku memukul kucing itu lantaran kesal pot bunganya dikotori dengan kotoran kucing. "Permasalahannya untuk buang air sembarangan ya, penyelesainnya bukan dengan dibunuh, itu salah ya," kata Doni.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar selain menganiaya, pelaku juga digunjingkan kerap meracuni kucing-kucing sekitar, namun tak ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena pelaku sebagai orang yang ditakuti oleh warga sekitar.
Sebagai efek jera, Doni pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Tujuannya yaitu agar tak ada lagi masyarakat yang melakukan penyiksaan terhadap hewan.
Dengan cepat polisi langsung menangkap dan menjemput pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Metro Bekasi, dan polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Namun, karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku tak ditahan.
Selanjutnya berkas perkara pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk diproses.
Pemilik kucing mengaku telah ikhlas dengan kematian kucing kesayangannya bernama Blacky.
Meski diselesaikan damai, hukuman tindak pidana ringan yang menjerat Hasudungan Rumapea tetap harus dijalani.
pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo