Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana

Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hasudungan Rumapea alias Oskar (62) terkait dugaan pemukulan kucing menggunakan gagang sapu hingga mati.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Bina Impola merasa keberatan karena antara pemilik kucing dengan kliennya sudah berdamai.

Bina berkata bahwa JPU tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Menanggapi permasalahan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya.

"Ya, restorative justice (RJ) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (14/12).

Menurutnya hukuman pidana atas kesalahan tetap ada, hanya saja pemberatan dengan kerugian sudah hilang.

Jadi, jika pihak yang dirugikan sudah memaafkan dan sudah diselesaikan kerugian yang timbul maka akan mengurangi masa hukumannya.

"Persoalannya adalah kucing sebagai binatang atau hewan yang seharusnya bisa dilakukan pembinaan dengan cara manusiawi, bukan dianiaya," ucapnya menambahkan.

pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News