Pakar Sebut Restorative Justice Tak Boleh Menghilangkan Pidana
Rabu, 15 Desember 2021 – 02:49 WIB
Sebab berkas kasus penganiayaan kucing itu tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. (dil/jpnn)
pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuatnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Xandega Persembahkan Lagu untuk Pencinta Kucing
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini