Pakar Sebut TWK Sudah Sesuai UU, Jauh Dari Pelanggaran HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Pemanggilan dilakukan usai adanya laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai perundang-undangan. Dia menilai, persoalan itu bukan pelanggaran HAM.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu,” ujar Emrus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/6).
Menurut dia, KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM.
Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.
Dia menyampaikan, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," ucap Emrus.
Dia menuturkan pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes serupa.
Emrus Sihombing menyebut TWK sudah sesuai dengan Undang Undang dan bukan pelanggaran HAM.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas