Pakar Soroti Sikap Jokowi Sahkan Anggota BPK Bermasalah, Menohok

Pakar Soroti Sikap Jokowi Sahkan Anggota BPK Bermasalah, Menohok
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK setelah mendapat Keppres akan dilakukan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dia menyayangkan terbitnya surat tersebut dikarenakan masih berlangsungnya gugatan di PTUN antara MAKI melawan Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon Anggota BPK oleh DPR karena Nyoman Adhi tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK.

“Semestinya Presiden tidak terburu-buru menerbitkan Keppres tapi menunggu selesainya proses gugatan di PTUN,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Save BPK Prasetyo menilai proses terpilihnya Nyoman Adhi sampai penerbitan Keppres dan pelantikannya sebagai Anggota BPK merupakan tindakan yang melukai konstitusi.

“Itu artinya DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak mau mendengar second opinion dari masyarakat dan para pakar hukum. Ini menjadi preseden buruk sekaligus yang pertama kali terjadi dalam pemilihan Anggota BPK. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin akan terulang karena DPR dan Pemerintah permisif terhadap pelanggaran konstitusi,” ujar Prasetya dalam pernyataan tertulis.

Menurut Koalisi Save BPK, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dari dilantiknya Anggota BPK tidak penuhi syarat. Pertama, preseden tersebut bisa terulang kembali dalam pemilihan Anggota BPK ke depan.

“Meski kita tidak menginginkan itu terjadi, tetapi karena sudah pecah telur, maka menjadi sesuatu yang mungkin terjadi nanti ada calon Anggota BPK TMS (tidak memenuhi syarat) tapi tetap digolkan,” sambungnya.

Kedua, wibawa BPK sebagai auditor eksternal yang bebas dan mandiri sesuai amanah UU telah terciderai. Menurut Koalisi Save BPK, lembaga auditif negara seharusnya berdiri independen karena tugas dan wewenangnya yang demikian berat dalam pengawasan keuangan negara. “Peristiwa ini akan menggerus wibawa dan independensi BPK,” tukasnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti sikap Presiden Jokowi yang tetap menandatangani Keppres tentang peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI periode 2021-2026.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News