Pake Aplikasi E-Tilang, Tak Perlu Repot Lagi Jalani Sidang
Selasa, 01 November 2016 – 18:10 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
"Ke depan pelanggar cukup bayar denda tilang, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Korlantas Polri menggelar pelatihan teknis penggunaan aplikasi e-Tilang dengan jajaran satuan lalu lintas di seluruh jajaran Polda dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini