Paket Sabu-sabu Nyaris Lolos dari Pemeriksaan X-Ray Bandara
Sabtu, 09 Februari 2019 – 18:54 WIB
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu-sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian, dan mendapati 4 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu akan diserahkan ke Bea Cukai Batam, untuk penindakan hukum lebih lanjut," kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.
"Dari pengalaman penyelundupan methampetamine seberat 1,635 kilogram telah menyelamatkan 3.270 generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk narkoba," jelas Budi. (pul/jpnn)
Petugas bandara mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup