Paket Sabu-sabu Nyaris Lolos dari Pemeriksaan X-Ray Bandara

Paket Sabu-sabu Nyaris Lolos dari Pemeriksaan X-Ray Bandara
Pelaku penyelundupan sabu-sabu di bandara. Foto: JPG/Pojokpitu

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu-sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian, dan mendapati 4 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu akan diserahkan ke Bea Cukai Batam, untuk penindakan hukum lebih lanjut," kata Budi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.

"Dari pengalaman penyelundupan methampetamine seberat 1,635 kilogram telah menyelamatkan 3.270 generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk narkoba," jelas Budi. (pul/jpnn)


Petugas bandara mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News