Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
Jumat, 23 Februari 2024 – 09:23 WIB
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(antara/jpnn)
Seorang muncikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM, 31, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur
- 385 CPNS dan PPPK Ambon Terima SK, Status Makin Jelas, Semoga Bekerja Lebih Maksimal
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara