Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap

Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
Reserse kriminal Polres Tanimbar bersama tersangka, mucikari, di Polres KKT, Kamis. Foto: ANTARA/HO-Polres Tanimbar

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.(antara/jpnn)

Seorang muncikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM, 31, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanimbar.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News