Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga

Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga
Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga
Pihaknya hanya mengamankan sementara pelaku, sebab yang memiliki kewenangan untuk penyidikan lebih lanjut adalah kepolisian. Pelaku tersebut lanjut Kafasharkan, berencana untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Terbukti bendera Bintang Kejora yang ada ditangannya sudah siap untuk dikibarkan. Untuk motif pengibaran, Kafasharkan mengaku belum diketahui secara pasti. “Yang jelas dia (pelaku,Red) berencana untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora,” ujar Kafasharkan Kol Eko Sunarjanto. 

Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Senin (3/1) membenarkan adanya kasus ini. . “Pelaku sudah kami terima dan langsung diperiksa, kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motifnya,”jelas Kapolres.

Selain dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana makar, pelaku juga kata Kapolres dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang  bersangkutan menyimpan dan membawa senjata api jenis rakitan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap.

Selain mengamankan pistol, dari tangan pelaku juga diamankan 3 butir peluru, salah satunya sudah ditembakkan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi juga mengamankan HP dan CPU komputer yang ada dikamar kos pelaku. Sepeda motor Jupiter yang diduga milik pelaku juga turut diamankan.

MANOKWARI- Seorang pemuda berinisial MD (23) yang berencana mengibarkan bendera Bintang Kejora berukuran 110x49 cm, Minggu (2/1) dihajar warga hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News