Paman Bejat, Keponakan Sendiri Digarap

Paman Bejat, Keponakan Sendiri Digarap
Paman yang mencabuli keponakannya 3 kali saat ditinggal bekerja kedua orang tuanya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya

Kemudian, dari laporan itu, polisi menangkapnya.

“SG kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)

SG merupakan seorang paman yang bejat, keponakan yang dititipkan kepadanya malah digarap.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News