Paman Bejat, Keponakan Sendiri Digarap
Selasa, 18 Januari 2022 – 00:03 WIB

Paman yang mencabuli keponakannya 3 kali saat ditinggal bekerja kedua orang tuanya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya
Kemudian, dari laporan itu, polisi menangkapnya.
“SG kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
SG merupakan seorang paman yang bejat, keponakan yang dititipkan kepadanya malah digarap.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung