Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
Kamis, 17 Oktober 2024 – 19:12 WIB

Pelaku Y (43) saat digelandang polisi di Mapolresta Solo, Kamis (17/10/2024). foto : Humas Polresta Solo.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu serta melakukan pemaksaan terhadap korban," beber dia.
Selian BI, Kapolresta menambahkan, pelaku mengakui bahwa korban pencabulan empat orang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Mcr21/jpnn)
Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok