Paman Cabuli Keponakan Sebanyak 4 Kali

Paman Cabuli Keponakan Sebanyak 4 Kali
Paman Cabuli Keponakan Sebanyak 4 Kali

Tak lama menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung membekuk pelaku di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. (ygo/din)


SUBANG -- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Pelaku berinisial ST, warga Kelurahan Cigadung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News