Pamer Kemaluan kepada Istri Isa Bajaj, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap Y (48), pelaku tindak kejahatan kesusilaan modus memamerkan kemaluan (eksibisionis) kepada AMP, istri komedian Isa Bajaj.
Y ditangkap di rumahnya, kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (21/1).
"Iya, alhamdulillah sudah berhasil kami amankan," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia saat dikonfirmasi, Kamis.
Rensa menambahkan bahwa Y ditangkap berdasarkan hasil pelacakan nomor polisi sepeda motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Diberitakan sebelumnya, aksi Y terekam CCTV warga.
"Kami dari kepolisian berhasil mendapatkan identitas dari terduga pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan berhasil diamankan terduga pelaku ini," ujar Rensa.
Saat ini Y sudah diamankan di Mapolsek Duren Sawit.
Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Polisi menangkap pria yang pamer kemaluan atau alat vitalnya kepada AMP, istri komedian Isa Bajaj.
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Astaga, Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan Hingga Lakukan Visum
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan