Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok

"Saat melihat korban dalam posisi tergantung, mereka langsung memotong tali dengan harapan korban bisa diselamatkan," ungkapnya.
Di dalam pondok juga tidak ditemukan barang bukti lain yang mengarah kepada tindakan korban nekat mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
Selain itu, korban juga tidak meninggalkan pesan apa pun, setelah sehari berpamitan untuk membeli air.
Rozikin mengatakan dari keterangan pihak keluarga kepada polisi, posisi korban dalam keadaan tergantung dengan kaki menyentuh lantai.
Badan seperti duduk tetapi pantat masih tergantung dan tidak menyentuh lantai.
"Lokasi pondok dengan tempat tinggal korban berjarak dua kilometer. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Rozikin.
Dari hasil pemeriksaan visum dokter, lidah korban dalam posisi tergigit dan menjulur keluar.
Kemaluan korban dan celana dalam korban ada bekas cairan sperma, hingga bagian leher korban ada bekas luka mengelilingi leher seperti bekas tali simpul.
Seorang pria berinisial AS, 28, nekat melakukan perbuatan terlarang di sebuah pondok kebun karet di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar