Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Rabu, 24 Juni 2020 – 15:32 WIB

Polisi melakukan olah TKP korban gantung diri di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau. Foto: ANTARA/Ho-Polsek Kahayan Tengah
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
Polisi juga langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari para saksi, serta mengumpulkan barang bukti.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AS, 28, nekat melakukan perbuatan terlarang di sebuah pondok kebun karet di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar