PAN Akan Kaji Argumen SBY Soal Perppu

PAN Akan Kaji Argumen SBY Soal Perppu
PAN Akan Kaji Argumen SBY Soal Perppu

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, PAN akan mengkaji latar belakang diterbitkannya Perppu itu.

Demikian disampaikan Ketua DPP PAN Salaeh Daulay, saat dihubungi, Jumat (3/10). Menurut Anggota DPR yang baru dilantik itu, Presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan perppu dan itu harus dihormati dan dihargai. Tapi soal diterima atau ditolak oleh DPR, termasuk PAN, masih akan dikaji terlebih dulu alasannya.

"Presiden tentu memiliki argumen-argumen kuat untuk mengeluarkan perppu. Argumen-argumen itulah yang akan dikaji dan dibahas oleh masing-masing fraksi di DPR. Hasil kajian itu selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk memberikan penilaian objektif terkait perppu tersebut," kata Saleh.

Terkait peluang disetujuinya perppu tersebut, Saleh mengatakan sebagaimana Presiden berhak mengeluarkan perppu, DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menerima atau menolak. Dalam hal ini, ada hal yang akan disoroti.

"Pertama, apakah ada ikhwal yang memaksa sehingga perppu itu harus dikeluarkan. Kedua, apakah muatan perppu itu dinilai  lebih baik dari RUU Pilkada yang telah disyahkan oleh DPR. Perppu itu bisa lolos atau bisa juga ditolak. Konstitusi memberikan kesempatan bagi DPR untuk itu," jelasnya.

Karena itu, Saleh berpandangan perlu ada komunikasi lintas fraksi dan juga komunikasi antara pemerintah dan DPR secara kelembagaan. Kalau pemerintah mau meloloskan perppu itu, pemerintah perlu melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi yang tergabung di dalam KMP dan juga fraksi-fraksi yang tergabung didalam KIH. (fat/jpnn)


JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News