PAN Masih Pertahankan Status Nurhayati di DPR
Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau buru-buru mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati yang divonis bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Partai pimpinan Hatta Rajasa itu tak mau langsung mengusulkan pencopotan Nurhayati dari DPR.
Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, menyatakan pihaknya akan menunggu adanya putusan hukum tetap atas Nurhayati dari pengadilan. "Kami tentu belajar dari pengalaman Misbakhun yang dibebaskan melalui keputusan PK (Peninjauan Kembali). Mungkin DPP akan menunggu keputusan inkracht, tapi itu semua akan dirapatkan nanti," kata Dradjad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Misbakhun adalah kader PKS yang dicopot dari DPR karena dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (LC) Bank Century. Di tingkat pertama hingga kasasi Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun pada putusan PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala dakwaan. Hanya saja posisinya sebagai anggota DPR sudah terlanjur dicopot.
Lebih lanjut Dradjad menjelaskan, pihaknya optimistis Nurhayati bisa bebas di putusan banding atau bahkan kasasi. Sebab fakta-fakta persidangan justru menjauhkan Nurhayati dari perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dradjad justru melihat ada keraguan di antara majelis hakim yang mengadili Nurhayati.
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau buru-buru mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati yang divonis bersalah karena korupsi dan melakukan
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi