PAN Tetap Persoalkan Pembubaran Ormas Tanpa Proses Peradilan
Kamis, 07 September 2017 – 15:30 WIB
PAN mempersoalkan pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. Menurutnya, pengadilan pula yang menilai ormas melanggar undang-undang atau tidak
"Kan harus ada wasit. Harusnya yang menilai dari sebuah organisasi itu ya pengadilan. Kenapa di frasa pengadilan di perppu ini dihapuskan semua?" ujarnya seraya membandingkan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengharuskan pembubaran ormas melalui proses pengadilan.(boy/jpnn)
PAN sejak awal berpendapat bahwa ormas anti-Pancasila harus dibubarkan. Namun, PAN menegaskan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Verrell Bramasta & Putri Zulhas Berkomitmen Perjuangkan Kepentingan Anak Muda
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya