PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas

PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas
PAN. Foto: dok.JPNN

Bila ditemukan ada masalah pada satu ormas, maka tidak seharusnya pemerintah menyalahkan UU yang mengaturnya.

Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah pembinaan dan pengarahan pada ormas sesuai tujuan dibentuknya, serta target pemerintah.

"Lakukan itu dulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru 3 tahun. UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu. Jangan tiba-tiba ada masalah dengan ormas, UU-nya yang direvisi," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News