PANAS! Dulu Mesra, Kini Reza Artamevia Polisikan Gatot Brajamusti
Jumat, 07 Oktober 2016 – 19:19 WIB

Reza Artamevia di Polda Metro Jaya. Foto:Andrian Gilang/JPNN
Sementara, pengacara Reza, Ramdan Alamsyah menyatakan, pihaknya melaporkan Gatot terkait dengan tindakan penipuan. Gatot dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP.
"Hari ini kami melaporkan yang namanya Aa Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selama ini klien kami di sini tidak mengerti isi dari beberapa zat," ungkap Ramdan. (gil/jpnn)
PENYANYI Reza Artamevia melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICA Chef Expo 2025 Resmi Digelar, Ada Chef Juna Hingga Rieta Amilia
- Nipis Madu Smooth Session, Rangkul Ekspresi dan Kreativitas Gen Z
- Ardhita Perkenalkan Diri Lewat Lagu Stupidly
- Maxime Bouttier Nikahi Luna Maya dengan Maskawin 7,5 Gram Logam Mulia dan USD 2.025
- Sah, Maxime Bouttier dan Luna Maya Jadi Pasangan Suami Istri
- Sah! Luna Maya Dinikahi Maxime Bouttier dengan Mahar Emas dan Dolar, Sebegini Jumlahnya