Pancasila Diusulkan Kembali Masuk Dalam Kurikulum Pendidikan

Pancasila Diusulkan Kembali Masuk Dalam Kurikulum Pendidikan
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri bagian bawah) saat membuka diskusi bertajuk “Strategi Penguatan Nilai Pancasila Dalam Rekomendasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Selasa (16/2/2021). Foto: tangkapan layar

Perkembangan pendidikan selalu berubah mengikuti rezim. Padahal seharusnya menurut Benny pendidikan itu menjadi cara membangun bangsa kedepannya yang bisa mencintai bangsa tanah airnya.

Pakar Pendidikan Darmaningtyas menjelaskan lebih lanjut bahwa kedudukan Pancasila dalam UU sisdiknas harus menjadi ruh yang menjiwai seluruh subtansi UU tersebut nantinya.

Selain itu, dalam pemaparannya Darmaningtyas menjelaskan bahwa Pancasila harus masuk ke dalam kurikulum.

“Pancasila masuk ke dalam kurikulum wajib yang diajarkan dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan gradasi yang jelas sehingga tidak membosankan dan tidak terkesan indoktrinasi,” jelasnya.

Darmaningtyas juga menjelaskan alasan Yuridis terkait pentingnya Pancasila menjadi kurikulum karena salah satunya terdapat pasal yang mengamanatkan pembentukan UU Badan Hukum Pendidikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang telah dibatalkan oleh MK sehingga akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi X DPR, Dedi Yusuf Macan Effendi menegaskan pendidikan Pancasila perlu kembali menjadi kurikulum.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News