Panda Terus Persoalkan Putusan Pengadilan Tipikor

Setelah ke KY, Datangi Komnas HAM

Panda Terus Persoalkan Putusan Pengadilan Tipikor
Panda Terus Persoalkan Putusan Pengadilan Tipikor
PAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, terus bersafari untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Dudhie Makmun Murod, politisi PDIP terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004. Setelah sebelumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY), giliran Jumat (15/10) siang Panda Nababan menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Di hadapan Komnas HAM, Panda yang datang bersama sejumlah pengacaranya, menyatakan, dirinya tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta. "Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 juta. Tapi pas (Dudhie Makmun Murod) divonis, dikatakan cek Panda Nababan Rp 500 juta," ujar Panda dalam keterangan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (15/10).

Dalam kesempatan itu lagi-lagi Panda mempersoalkan Nani Indrawati, ketua majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod. "Hakim perempuan itu judes sekali. Cara menyapa saksi ngga hargai kita. Ini yang kita sampaikan (ke Komnas HAM)," ucap Panda.

Anggota tim pengacara Panda Nababan, Patra M Zen, menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor dipersoalkan karena putusannya mengakibatkan 26 orang lainnya jadi tersangka. "Proses persidangannya melanggar hak asasi, tetapi putusan itu pula yang dijadikan sebagai dasar sehingga Pak Panda jadi tersangka," ucap Patra.

PAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, terus bersafari untuk mempersoalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News