Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya

Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya
Direktur PRPHI Saiful Anam menilai pernyataan Jokowi soal kasus Brigadir J merupakan kode keras untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan dibutuhkan kejelian hakim untuk menggali fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun persidangan perkara tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya kira pada akhirnya butuh kejelian hakim dalam menggali fakta dan apa yang sesungguhnya terjadi. Saya kira hakim setingkat PN Jakarta Selatan adalah merupakan hakim-hakim senior yang mengerti betul bagaimana mencari kebenaran," kata Anam kepada JPNN.com, Jumat (14/10).

Anam pun menanggapi pernyataan pengacara Ferdy Sambo Febri Diansyah soal skenario baku tembak yang dibuat eks Kadiv Propam Polri untuk menyelamatkan Bharada E.

Menurut Anam, jika pernyataan Febri itu tidak benar maka hakim bisa menganggap Ferdy Sambo tidak kooperatif dalam memberikan kesaksian.

"Yang ditakutkan justru baik Sambo dan Bharada E sama-sama bekerja sama untuk bersama-sama ingin menyelamatkan satu sama lainnya sehingga keduanya akan diberikan hukuman yang ringan oleh hakim," ujar Anam.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Sementara, Bharada E akan menjalani persidangan pada Selasa 18 Oktober 2022. 

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia Saiful Anam mengatakan dibutuhkan kejelian hakim untuk menggali fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News