Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.

Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Pada Rabu (6/5) lalu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.

“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45.500.000.

Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya.

“Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp114.987.600,” ujar Latif.

Pandemi COVID-19 dan suasana Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News