Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Sementara itu, pada Jumat (8/5), Bea Cukai Teluk Bayur melakukan serah terima barang bukti sebanyak 182.520 batang rokok ilegal dari penindakan yang telah dilakukan oleh Kodim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan rincian penindakan rokok ilegal tersebut.

“Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibawa oleh dua orang pelaku dengan menggunakan sebuah mobil," ujarnya.

Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp101.718.961.

Ini merupakan sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Teluk Bayur dan Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota.

Bea Cukai Teluk Bayur sangat mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan oleh aparat TNI dan akan terus meningkatkan sinergi guna meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)

Pandemi COVID-19 dan suasana Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News