Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui

Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JPG/Pojokpitu

Menurut Muhammad Usman, Jaksa Penuntut Umum, vonis hakim dinilai terlalu ringan.

"Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara," tegas Usman

Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.

Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam istri Ismail Hidayah. (pul/jpnn)


Setelah kesekian kali menjalani tahapan sidang, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim ketua


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News