Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:24 WIB
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor12 Tahun 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin BS. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus oknum TNI yang membantu Rachel Vannya lolos dari karantina dipercepat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Turut Main di Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Keanu Angelo Beberkan Alasannya
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Bakal Kembali Tekuni Dunia Selebgram
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini