Pangeran Beri Saran Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bisa Ikut Seleksi PPPK

Pangeran Beri Saran Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bisa Ikut Seleksi PPPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyarankan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi aparatur sipil negara mendapat kesempatan mengikuti seleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih.

“Bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK,” kata Pangeran di Jakarta, Senin (10/5).

Menurut dia, langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN.

Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, tes tersebut adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN.

Tes itu meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Pangeran Khairul Saleh mengomentari soal tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK. Dia menyarankan calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News