Pangeran Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Dugaan Gubernur Riau Terlibat Korupsi Bansos

Pangeran Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Dugaan Gubernur Riau Terlibat Korupsi Bansos
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menindak Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak. Foto: Dok. Al-Qudri

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menindak Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

Koordinator unjuk rasa, Al-Qudri dalam orasinya menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

“Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” kata Al-Qudri.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pengaduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa.

“Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi atau pun kabupaten tentu boleh ditindaklajunti pihak berwenang," ujar Pangeran, Senin (21/6/21)

Lebih lanjut, Pangeran mengatakan pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Akan tetapi, Pangeran selaku Wakil Ketua Komisi III menekankan untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum.

“Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," ujar Pangeran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pengaduan bahkan unjuk rasa dari masyarakat atau mahasiswa adalah hal biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News