Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi

Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Eko Patrio. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan Undang-undang.

Komisi bidang hukum di DPR itu juga meminta Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk meminta maaf. 

Ini disampaikan juru bicara Komisi III Muhammad Syafii di pressroom DPR, usai rapat internal komisi, menyikapi pernyataan Kapolda Metro Jaya M Iriawan soal pengamanan DPR ketika demonstrasi 2 Desember 2016 di Majalah Tempo, serta pemanggilan politikus yang dikenal dengan nama Eko Patrio oleh Bareskrim, Jumat (16/12).

"Pemanggilan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri, bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Syafii.

Terkait masalah ini, Komisi III menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di sebuah media online tanggal 16 Desember 2016, terkait pemanggilan Eko Patrio sebagai anggota dewan dan bahwa pernyataannya bisa dipidana.

"Kapolri menyatakan bahwa pernyataan Eko dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR bisa dipidana. Saya nggak tahu apakah Kapolri tidak mengerti hukum," tegas Syafii.

Pernyataan Kapolri tersebut, kata politikus Gerindra ini, bertentangan dengan Pasal 20A ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 jo Pasal 224 UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam UU tersebut diatur bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR (hak imunitas).

JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News