Ini Alasan KPK Lepaskan Saksi yang Terjerat OTT di Bakamla
jpnn.com - JAKARTA - Staf PT Melati Technofo Indonesia, Danang Sri Radityo yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, tidak dijadikan sebagai tersangka.
Sedangkan empat orang lainnya yakni, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sudah berstatus tersangka.
Khusus Fahmi, keberadaannya terdeteksi di luar negeri. Sementara Eko ditangkap di ruang kerjanya di Bakamla usai menerima duit dari Hardy dan Adami. Sedangkan Hardy dan Adami diringkus di halaman parkir Bakamla usai menyerahkan duit kepada Eko.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menilai Danang tidak terbukti terlibat. Karenanya Danang hanya berstatus saksi. "DSR sampai sekarang masih saksi," kata Febri, Jumat (16/12).
Menurut Febri, DSR saat itu ditangkap di tempat berbeda. Setelah diamankan, Danang sempat digelandang ke markas komisi antikorupsi. Penyidik memeriksa Danang. Namun, penyidik menyatakan Danang tidak memenuhi unsur pasal seperti yang dijeratkan kepada empat tersangka.
"Kalau tidak cukup unsur maka tentu saja tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas Febri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Staf PT Melati Technofo Indonesia, Danang Sri Radityo yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10