Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Jumat, 16 Desember 2016 – 17:56 WIB
Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
"Itu prosedur yang harus ditempuh. Kami menganggap pihak kepolisian, Kapolri perlu baca UU. Kapolri selalu saja buat pernyataan dan tindakan terburu-buru, sehingga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan UU," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah