Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi

Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Eko Patrio. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

"Itu prosedur yang harus ditempuh. Kami menganggap pihak kepolisian, Kapolri perlu baca UU. Kapolri selalu saja buat pernyataan dan tindakan terburu-buru, sehingga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan UU," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News