Korupsi e-KTP
Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dalam rangka penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Jumat (13/1).
Hanya saja, kali ini KPK tidak hanya memeriksa Diah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengonftrontasikan mantan pejabat eselon I Kemendagri itu dengan pihak lain.
"Ada kebutuhan penyidikan cepat. Penyidik mempertemukan Diah dengan pihak lain terkait e-KTP," kata Febri.
Menurut Febri, ada beberapa hal yang dikonfirmasikan secara bersamaan ke Diah dan pihak lain. "Dikonfirmasi lebih lanjut terkait beberapa hal dengan kasus yang disidik," katanya.
Namun, Febri tidak bisa memerinci materi konfrontasi itu. Yang pasti, katanya, tidak hanya satu orang saja yang dikonfrontasikan dengan Diah.
Hanya saja, Febri merahasiakan identitas pihak-pihak yang dikonfrontasikan dengan Diah. "Kami juga tidak dapat menyampaikan dengan siapa dikonfrontirnya," jelasnya.
Lantas apakah status Diah akan berubah menjadi tersangka setelah dikonfrontasi? Febri mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Sejauh ini masih sebagai saksi," tegasnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP Sugiharto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dalam rangka
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia