Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
Kamis, 17 November 2016 – 18:43 WIB
"Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, kata jaksa, Rohadi juga mengakui permintaan uang atas jasanya mengurus perkara Saipul Jamil.
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan melaluli Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.
Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak menjunjung pemerintah, telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan lembaga peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu