Panitera Perkara Vonis Bang Ipul Diperiksa KPK

Panitera Perkara Vonis Bang Ipul Diperiksa KPK
Saipul Jamil. Foto Gilang/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, namun juga Panitera PN Jakut Dolly Siregar.

Mereka akan diperiksa untuk kasus suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur atas terdakwa pendangdut Saipul Jamil. Lilik akan diperiksa untuk tersangka penyuap, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.

Sedangkan Dolly akan diperiksa untuk tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.

"Keduanya diperiksa untuk kasus menerima hadiah atau janji terkait perkara di PN Jakut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (5/8).

Lilik mengklaim tidak tahu menahu ihwal suap permainan vonis Saipul. Sebab, saat perkara ini diputus 14 Juni 2016, ia sudah menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samsul, pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia dan Rohadi sebagai tersangka suap menyuap.

Rohadi disangka menerima Rp 250 juta. Uang diduga diberikan agar vonis Saipul lebih ringan. Walhasil, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.

Saipul Jamil sudah pernah diperiksa KPK secara marathon. Namun, status duda Dewi Perssik itu masih saksi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, namun juga Panitera PN Jakut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News