Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan yang sudah kedaluwarsa terutama pada persoalan jaminan penawaran.
Dalam hal ini, panitia tender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Makassar, masih mengsyaratkan peserta lelang atau penjamin untuk menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
Akibat penggunaan aturan main yang ditengarai sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi itu, perusahaan yang harusnya ditetapkan sebagai pemenang karena memberikan penawaran terendah digugurkan. Ini dialami Fajar Utama Intermedia selalu peserta lelang formulis surat suara pileg 2014 di KPU Sulsel dengan penawaran terendah.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani