Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa

Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa

MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan yang sudah kedaluwarsa terutama pada persoalan jaminan penawaran.

    

Dalam hal ini, panitia tender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Makassar, masih mengsyaratkan peserta lelang atau penjamin untuk menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.

    

Akibat penggunaan aturan main yang ditengarai sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi itu, perusahaan yang harusnya ditetapkan sebagai pemenang karena memberikan penawaran terendah digugurkan. Ini dialami Fajar Utama Intermedia selalu peserta lelang formulis surat suara pileg 2014 di KPU Sulsel dengan penawaran terendah.

    

"Jadi kami merasa dijebak oleh panitia tender dengan penggunaan syarat jaminan penawaran model C3. Padahal, model jaminan penawaran seperti ini sudah tidak berlaku lagi," tandas Marketing Fajar Utama Intermedia, Nasrul Anwar Parakkasi, Rabu, 26 Februari.

    

MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News