Panja Vaksin Diminta Segera Bekerja Untuk Memantau Ketersediaan Booster Halal
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Kesehatan lantaran sampai saat ini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
Menurut Ketua Satgas COVID-19 MUI, Azrul Tanjung, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal.
Pasalnya, kata Azrul, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
Dia menambahkan MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim.
Sebab, jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksinnya belum dinyatakan halal.
Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kami akan mendukung," tegas dia.
MUI mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
Jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksinnya belum dinyatakan halal.
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya