Pansel Berharap KPK Tak Tersandera Pimpinan
Sabtu, 30 Juli 2011 – 08:31 WIB
JAKARTA- Tereliminasinya tiga nama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi Pimpinan KPK pada tahap makalah, Rabu (27/7) malam kemarin, menimbulkan tudingan, jika Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK mengalami kubu-kubuan. Lalu untuk Ade Rahardja, kubu penolak menganggap tudingan dari M Nazaruddin sebagai sesuatu hal yang serius. Sementara, anggota pansel lainnya menganggap pertemuan Ade dan Nazaruddin sesuatu yang wajar. Karena saat itu keduanya sebagai mitra kerja di Komisi III DPR. Hal yang sama berlaku juga bagi Chandra. Johan Budi pun ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat karena belum berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Untuk diketahui, sebelum di KPK, Johan adalah seorang jurnalis.
Ini akibat perdebatan sengit dalam penentuan lolos tidaknya tiga nama calon dari internal KPK, yakni Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua KPK), Ade Rahardja (Deputi Penindakan), dan Johan Budi SP (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat/juru bicara KPK).
Baca Juga:
Anggota pansel yang menolak Chandra beralasan karena pernah bermasalah saat kasus "Cicak vs Buaya" tahun lalu. Putusan deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dianggap sebuah legitimasi keterlibatan Chandra dalam kasus yang menghebohkan tersebut. Kubu yang mendukung Chandra berpendapat sebaliknya. Deponeering adalah sebuah putusan yang sah di sistem peradilan Tanah Air. Terlebih putusan itu dianggap paling tepat untuk menutupi malu Kejagung dan kepolisian yang kurang bukti.
Baca Juga:
JAKARTA- Tereliminasinya tiga nama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi Pimpinan KPK pada tahap makalah, Rabu (27/7) malam kemarin,
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan