Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
Rabu, 02 Juni 2010 – 17:19 WIB

Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
Sementara itu, Margarito menjelaskan bahwa secara normatif, pimpinan KPK harusnya dipilih untuk masa jabatan empat tahun. "Orang yang menjabat boleh datang dan pergi, tapi posisi jabatan itu harus ada yang menjabatnya," katanya pula. (awa/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperjelas masa jabatan calon yang akan diseleksinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi