Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:12 WIB

Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meninggal dunia Selasa (1/6) malam di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan akibat menderita komplikasi. Hengky menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 21.05 malam tadi. Tak terima dengan putusan itu, Hengky pun mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Sementara hukuman denda dan pengganti kerugian negaranya tetap.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, Hengky mengidap gangguan jantung dan liver. "Sebelumya sudah dua pekan dirawat di RS Pondok Indah karena penyakit tersebut," ujar Johan saat dihubungi via telpon, Rabu (2/6).
Baca Juga:
Mengenai kasusnya sendiri, saat ini Hengky sedang dalam proses menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pengusaha asal Sulawesi Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta plus diperintahkan membayar kerugian negara Rp 82 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi