Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:12 WIB

Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
Johan menjelaskan, dengan meninggalnya Hengky maka hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan batal demi hukum. Meski demikian, lanjut Johan, KPK tetap akan berupaya menarik uang kerugian negara seperti diputuskan pengadilan. "KPK nanti akan melakukan upaya hukum untuk menarik uang pengganti (ganti rugi) sesuai putusan kasasi," sambung Johan.
Seperti diketahui, Hengky Daud adalah bos di dua perusahaan damkar yaitu PT satal Nusantara dan Istana Sarana Raya. Kedua perusahaan milik Hengky itu menjadi rekanan banyak Pemda dalam proyek pengadaan damkar.
Berbekal radiogram dari Depdagri, Hengky menawarkan damkar miliknya ke para kepala daerah. Namun banyak daerah yang melakukan pengadaan damkar tanpa melewati proses tender dan harganya pun digelembungkan.
Sejumlah kepala daerah telah menjadi pesakitan akibat ulah Hengky, antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan walikota Makassar Baso A Maula, serta mantan wakil walikota Medan Ramli Lubis. Terakhir adalah mantan Kepala Otorita Batam yang juga Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Bappenas Meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah