Tunggu Kasasi, Hengky Meninggal Dunia Akibat Komplikasi
KPK Tetap Berupaya Tarik Uang Pengganti
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:12 WIB

Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
Saat ini, jenazah Hengky disemayamkan di rumahnya di bilangan Pondok Indah. "Beberapa petugas KPK ikut melayat dan menjaga rumah tersebut," tukas Johan.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Hengky Samuel Daud, bos perusahaan pemadam kebakaran (Damkar) yang divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Bappenas Meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah