Pansus Angket KPK Hargai Keputusan Presiden Jokowi

Pansus Angket KPK Hargai Keputusan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Kusuma Wijaya, menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak ingin dibawa-bawa dalam persoalan Pansus dan KPK.

Menurut Eddy, Pansus pun tidak bisa memaksa presiden untuk menerima rapat konsultasi. Sebab, ujar Eddy, konsultasi dengan presiden itu bukan suatu aturan yang harus dilaksanakan.

Dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia, hukum dibagi dalam tiga aspek yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. “Jadi, memang tidak boleh saling memengaruhi,” kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).

Hanya saja, lanjut dia, Pansus awalnya memang berkeinginan konsultasi dengan presiden. Karena bagaimanapun sebagai kepala negara presiden berhak mendapatkan laporan dari setiap kegiatan yang terjadi.

Namun, dia memahami presiden bersikap tidak mau turut campur dalam persoalan itu. “Mungkin Bapak Presiden beranggapan kalau menerima kami akan ada pengaruh-pengaruh intervensi,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Jokowi kembali menegaskan tidak mau dibawa-bawa dalam persoalan Pansus Hak Angket KPK. Jokowi menegaskan bahwa itu kewenangan legislatif, bukan presiden.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, menghargai keputusan Presiden Jokowi yang tidak ingin dibawa-bawa dalam persoalan Pansus dan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News