Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK

Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK
Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Agung, Rabu (13/7). Tujuannya adalah mengetahui aturan penuntutan dan etikanya.

Selain itu, pansus juga akan mempertanyakan kebijakan Kejagung terkait politik pemberantasan korupsi khususnya di bidang penuntutan. Apalagi Jaksa Agung merupakan koordinator penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi sebagaimana diatur di Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bagaimana korelasinya terkait ketentuan pasal 39 UU Tipikor, semua substansi, materi tuntutan itu sudah ada koordinatornya. Juga terkait dengan UU Kejaksaan, di mana jaksa agung itu adalah penuntut umum tertinggi," kata Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Jadi, Pansus Angket KPK ingin melihat sisi aturan dan etika dalam penuntutan. Sebab, semua profesi terikat dengan etika tak terkecuali polisi dan jaksa.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, ada kewenangan menyatu antara kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK. "Di negara lain itu hanya menjalankan fungsi sampai ke penyidikan," katanya.(boy/jpnn)


Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) menjadwalkan kunjungan ke Kejaksaan Agung, Rabu (13/7). Tujuannya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News