Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten

Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah konsisten dalam membahas RUU BPJS. Konsistensi pemerintah itu terkait dengan aturan tentang pemilihan pihak-pihak yanag menjadi pengelola Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas)

"Pemerintah harus konsisten. Jangan sampai karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, undang-undang ini ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah sendiri sementara undang-undang tersebut harus mengatur seluruh kepentingan elemen bangsa ini," kata Zuber Safawi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).

Dikatakan Zuber, melalui surat bernomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, pemerintah yang diwakili Menkeu dan Menkumham menyatakan bahwa pengelola Jamsosnas nantinya hanya bersifat penetapan (beschiking). Dasarnya adalah pasal 5 UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Sosial dibentuk dengan Undang-Undang.

"Kata dibentuk ini dalam kalimat itu ditafsirkan pemerintah sebagai penetapan. Sementara kata yang sama pada undang-undang lain ditafsirkan sebagai pengaturan. Ini jelas bentuk inkonsistensi pemerintah, padahal ada substansi penting yang harus kita bicarakan," tuturnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News